
3 Anggota Polsek Parungpanjang Didemosi Gegara Salah Tangkap Pelaku Curanmor
Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak tiga orang anggota polisi dari Polsek Parungpanjang didemosi gegara salah tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Diketahui, tiga anggota yang dijatuhi sanksi itu masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa kejadian bermula saat ketiganya melakukan pengembangan kasus curanmor pada Kamis, 25 Desember 2025.
Saat itu, ketiganya mengamankan salah satu warga berinisial AK yang diduganya sebagai pelaku curanmor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana dimaksud,” kata Wikha dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.
Karena tidak bersalah, AK kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. Namun, karena kesal dan dan telah mencoreng nama baik, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor yang ditindaklanjuti oleh Sie Propam Polres Bogor.
Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu, 27 Desember 2025 yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
Berdasarkan hasil sidang, kata Wikha, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor dan dimutasikan bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun,” ujarnya.
Wikha menegaskan, kejadian itu menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk meningkatkan kinerja menjadi lebih baik.
“Masukan dari masyarakat jadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
(Ergun)
Berikan Komentar