Pemilik Bangunan Kios di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Menolak Direlokasi
Mediabogor.id, BOGOR- Puluhan pemilik bangunan kios yang berdiri di sekitar Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat menolak direlokasi untuk pembangunan tol Bogor Ring Road (BORR) seksi III A. Mereka memilih bertahan di tempat usahanya tersebut. Lantaran, uang ganti untung bangunan yang ditawarkan oleh pemilik tanah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Kemas Buyung Akbar, Tim Kuasa Hukum warga yang terkena dampak pembangunan proyek Tol Borr Kemas mengatakan, bahwa ada sekitar 10 pemilik kios yang meminta bantuan tim kuasa hukum. Warga merasa uang ganti untung atau uang pindah yang ditawarkan pemilik lahan tidak sesuai dengan pepraturan perundang-undangan dan peraturan presiden.
” Menolak tawaran dari pemilik lahan karena sesuai peraturan yang berlaku undang-undang nomer 2 tahun 2012 soal pengadaan tanah bagi kepentingan umum yakni turunan peraturan presiden perpres dan kepala bpn itu mengatur hak-hak penggantian wajar pemilik tanah ataupun yang sewa,” ungkapnya, Kamis (14/11/19).
Dari laporan yang diterimanya dari warga saat pertemuan dengan pemilik tanah, para penyewa akan diberi uang pindah sebesar Rp 30 sampah Rp 40 juta sesuai ukuran dan jenis bangunan.
“Disini posisi warga sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah tetapi kami penyewa lapak sebagai kontrak sah terhadap pemilik tanah yang sah pula, penyewa lapak ini yang membangun sendiri, mengurug sendiri, disini ada usaha ada tempat tinggal dan satu kios ada yang satu hingga tiga kepala keluarga,” jelasnya.
Lanjut Buyung, bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PT Marga Sarana Jabar selaku pemilik proyek.
“Kita sudah dipertemukan dengan direksi PT MSJ yang memberikan saran untuk menyurati berbagai instansi agar bisa dipertemukan dengan pemilik lahan dan meminta transparansi kejelasan uang ganti untung, karena ini uang negara bukan uang pribadi pemilik lahan,” paparnya.
Sementara itu, Rudi pemilik kios menambahkan, bahwa penyewa kios sudah ada yang lebih dari lima tahun.
“Yang sewa disini ada yang sudah tujuh tahun tiga tahun dua tahun beda beda, dan kita menggunakan tanah ini sudah diperbolehkan oleh pemilik lahan untuk diratakan dan dibangun kita punya surat perjanjian sewa yang sah,” katanya.
Ia pun meminta agar uang ganti untung bangunan dilakukan secara terbuka.
“Iya kalau tidak kami memilih bertahan disini,” imbuhnya. (Nick)
Berikan Komentar