2026 Mendatang Rencana Penghapusan 1.940 Angkot di Kota Bogor, KKSU : Bagaimana Nasib Sopir Angkot

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan berencana akan menghapus jumlah angkutan kota (angkot) yang sudah beroperasi lebih dari 20 tahun.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi publik.

Rencananya ada sekitar 1.940 unit angkot dengan usia lebih dari 20 tahun yang akan dihapus mulai awal Januari 2026 mendatang.

Kebijakan itu disambut positif oleh beberapa pihak, namun juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha angkot, terutama terkait dampaknya terhadap nasib sopir angkot.

Ketua Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) 07, Warno menjadi salah satu yang menyuarakan keberatan terhadap kebijakan itu.

Menurutnya, mereka tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan penghapusan angkot usia lebih dari 20 tahun, meskipun mereka telah mendukung upaya pengurangan angkot melalui skema reduksi armada seperti dua menjadi satu atau tiga menjadi satu.

“Selama ini kami sudah berupaya mendukung program pemerintah dengan melakukan rolling atau pergantian shift operasional angkot, yakni dua hari beroperasi dan satu hari libur. Kami juga mendukung kebijakan pengurangan angkot yang sudah tidak efektif lagi,” ucapnya kepada media, pada Minggu, 21 September 2025.

“Namun, yang menjadi masalah adalah bagaimana dengan nasib sopir angkot yang selama ini bergantung pada pekerjaan ini?,” sambungnya.

Warno menegaskan bahwa keputusan untuk menghapus angkot usia lebih dari 20 tahun harus mempertimbangkan dampak langsung terhadap para sopir.

“Sopir angkot ini bukan hanya satu atau dua orang, tetapi banyak. Jadi, bagaimana nasib mereka jika angkotnya dihapuskan? Pasti banyak sopir yang akan menganggur. Apalagi sekarang, mencari sopir angkot saja sudah semakin sulit. Apakah pemerintah sudah memikirkan itu?,” tegasnya.

Warno menyebut bahwa kondisi ekonomi sekarang ini sedang sulit ditambah dengan tingginya persaingan dalam dunia kerja membuat banyak sopir angkot terancam kehilangan mata pencaharian mereka.

“Ekonomi sekarang sulit, persaingan kerja semakin tinggi, jadi saya yakin banyak sopir angkot yang akan menganggur. Ini menjadi masalah serius bagi kami. Seharusnya, pemerintah memberikan lapangan pekerjaan baru, bukan malah menutup pekerjaan yang sudah ada,” ujarnya.

Sebagai seorang pengusaha angkot, Warno mengaku tidak meminta apa-apa kepada pemerintah. Sebaliknya, dirinya berusaha untuk menciptakan pekerjaan dan penghasilan bagi para sopir agar mereka bisa terus menghidupi keluarganya.

“Saya tidak meminta bantuan, justru saya yang berusaha memberikan pekerjaan untuk mereka. Tapi kalau kebijakan ini tetap dilaksanakan, kami khawatir nasib sopir angkot akan semakin terpuruk,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPC Organda Kota Bogor, Achmad Rojak menyebut bahwa adanya penolakan dari KKSU dinilai wajar dan manusiawi.

“Penolakan itu wajar dan manusiawi. Kekhawatiran mereka soal kelangsungan hidup sangat bisa dipahami. Kami dari Organda akan berupaya membantu mereka dengan program rerouting,” ungkapnya.

Selain itu, Rojak menilai bahwa penolakan KKSU saat ini tidak berdasar, mengingat aturan tersebut telah diatur dalam Perda dan Perwali. Tetapi, ia meminta pemerintah untuk tidak menerapkan aturan secara kaku dan mengedepankan kebijakan yang berlandaskan hati nurani

“Pemerintah harus bijak. Situasi dan kondisi sekarang tidak memungkinkan aturan diberlakukan secara saklek. Ini butuh diskresi dari seorang pemimpin,” tegasnya.

Rojak menekankan pentingnya pelibatan semua pihak dalam proses perumusan kebijakan transportasi, terutama Organda sebagai perwakilan resmi stakeholder transportasi.

“Saya harap wali kota dan Kadishub yang baru bisa mempertimbangkan semua aspek, dan kebijakan yang lahir harus berasal dari bawah, dengan pertimbangan teknis dan non-teknis,” katanya

Berita Terkait

Berikan Komentar