
20 Daerah di Provinsi Jabar dan Banten Ikuti Training Penyusunan Kebijakan Regulasi KTR
mediabogor.com, Bogor – Kementrian Kesehatan Rl bersama Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan NO TC Bogor menggelar training terkait dengan bagaimana sebuah kabupaten dan kota mempunyai regulasi KTR yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok termasuk mengatur tentang iklan, promosi dan sponsorship rokok yang sangat masif di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Pelatihan dilangsungkan di Salak Padjajaran Hotel, Jl. Padjajaran, Kota Bogor, Rabu (8/5/2019). Turut hadir dan memberi presentasi terkait best praktis kota dalam implementasi KTR ini, Direktur PTM Kemenkes dr. Cut Putri Arianie, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiyarto dan Wali Kota Depok Muhammad ldris. Dua kota ini, merupakan contoh bagus dalam penerapan Perda KTR beserta pelarangan total lklan, promosi dan sponsorship rokok.
Direktur PTM Kemenkes dr. Cut Putri Arianie menyampaikan, peserta pelatihan ini, sebanyak 66 orang yang merupakan perwakilan dari 20 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Adapun target dan tujuan dari pelatihan penyusunan regulasi KTR ini adalah membangun kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok. Mengembangkan keterampilan dan kapasitas untuk inisiasi kebijakan KTR. Meningkatkan kemitraan dan jejaring untuk mensinergikan upaya pengendalian tembakau serta membangun kapasitas dalam monitoring dan evaluasi kebijakan KTR.
Di Provinsi Jawa Barat dan Banten sendiri masing-masing kabupaten dan kota mempunyai kompleksifitas dalam inisiasi regulasi KTR ini. Oleh karenanya, perlu sebuah pelatihan penyusunan regulasi KTR yang komprehensif serta adanya inisiasi pengaturan terkait larangan iklan, promosi dan sponsorship rokok. Selain itu, perlu juga memasukkan regulasi terkait e-cigarettes atau rokok elektronik yang sekarang sudah sangat menjamur di jual bebas di masyarakat, hasil kajian dan rekomendasi dari WHO dan BPOM Rl menunjukkan bahwa kandungan rokok elektronik sangat berbahaya karena mengandung zat kimia yang memicu timbulnya penyakit kanker. Hal ini, sangat mendesak pula untuk segera ada payung hukum yang melarang konsumsi barang tersebut.
“Pelatihan ini, diharapkan bisa menghasilkan inisiasi regulasi terkait pengaturan KTR yang komprehensif termasuk adanya pelarangan iklan, promosi dan sponsorship oleh rokok di masing masing kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten,” harapnya. (*/dy)
Berikan Komentar