12 Tersangka Curanmor Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, Tiga Diantaranya Residivis

Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Bogor Barat, dan Bogor Utara.

Ke-12 tersangka tersebut berinisial AP, Y, I, TH, H, D, RA, RR, F, AA, AO, dan RH. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya.

“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara sebagai pemantau, pemetik, dan joki yang bertugas membawa kendaraan hasil curian,” ujar Kompol Aji dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurut Aji, sang eksekutor atau pemetik menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi target. Aksi mereka dilakukan di waktu dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.

“Curanmor ini sering menyasar kendaraan yang terparkir di pemukiman maupun perumahan warga,” tambahnya.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, para pelaku langsung menjualnya kepada penadah di luar kota, seperti Sukabumi dan Tangerang. “Kami sudah melakukan pengejaran hingga ke wilayah tersebut untuk mengungkap jaringan penadahnya,” ungkap Aji.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka melancarkan aksinya karena motif ekonomi. Mereka mendapat keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil dijual.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor, dua buku BPKB, dua STNK, dua kunci kontak, beberapa kunci leter T, dan obeng yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah pencurian.

Berita Terkait

Berikan Komentar