
Warga Afganistan Diciduk Polisi di Mesjid Amaliah Ciawi
Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor berhasil menciduk AA (40), Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan di halaman parkir Mesjid Amaliah Ciawi pada 21 Juli 2021 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menyampaikan, WNA yang tinggal di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua ini diciduk lantaran didapati narkoba jenis ganja.
“Kita dapati barang bukti di tersangka AA yakni 13,81 gram ganja, di halaman parkir masjid (Amaliah),” kata AKBP Harun saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (25/8).
Menurut Harun, AA merupakan WNA yang sudah tinggal 5 tahun di Indonesia dan terbukti merupakan pengguna narkoba jenis ganja selama kurang lebih 2 tahun.
Ganja tersebut, lanjut Harun, disuplai dari WH, penjual yang ada di daerah Banten yang masih dalam pencarian pihak Polres Bogor.
Atas kejadian tersebut, tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan pidana 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 Miliar.
“Hukuman tetap sama, hukum negara kita (Indonesia) siapapun yang lakukan tidak pidana di Indonesia, tetap kita kenakan hukum di Indonesia, namun kita akan lakukan koordinasi dengan pihak dari negara dia (AA),” pungkasnya. (Mug)
Berikan Komentar