
UMK Bogor Naik 10 Persen, Buruh Bakal Kawal sampai Ditetapkan Ridwan Kamil
Mediabogor.co, BOGOR – Ketidaksepahaman Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor ihwal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akhirnya berakhir di tangan Plt Bupati Bogor.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan merekomendasikan kenaikan UMK di Kabupaten Bogor sebesar 10 persen pada tahun 2023 mendatang
“Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022,” kata Iwan, Rabu (30/11/2022).
UMK yang direkomendasikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat menjadi Rp4.628.926 untuk tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp4.217.206 pada tahun 2022.
Iwan menyebut, kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara, perwakilan buruh Kabupaten Bogor, Rizal Renden menyebut, pihaknya tidak akan berhenti pada rekomendasi Plt Bupati Bogor.
Dirinya mengaku, akan mengawal rekomendasi tersebut hingga pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Kita akan ke provinsi ngawal penetapan tanggal 1-2 Desember. Karena yang menentukan itu di provinsi,” jelasnya. (MUG)
Berikan Komentar