
Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar Bernama Arya di Simpang Pomad Dituntut 7,5 Tahun
Mediabogor.co, BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7.5 tahun ASR alias Tukul (17 tahun) pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16) pidana m. Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.
“ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,”ungkap Riyanto Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Selasa (06/06/2023).
Ia mengatakan, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun enam bulan, serta pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor.
“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” katanya.
Kata dia, ASR telah membuat korban meninggal dunia pada Maret lalu, dia juga pernah dihukum atas kasus pencurian dalam pemberatan dimana kasus ini sudah inkracht. (Tesal)
Berikan Komentar