Tidak Bisa Lunasi Hutang, PN Kota Bogor Eksekusi Rumah Hasil Lelang Bank

Medibogor.co, BOGOR – Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dibantu aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpolpp melakukan eksekusi rumah sengketa milik ahli waris yakni Salmon, Amar dan Aliya yang berlokasi dijalan Raya Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 6/3/2021.

Sementara eksekusi pengosongan dilakukan oleh pengadilan setelah pihak bank melelang rumah hasil sitaan kepada pihak ketiga.

Panitera PN Kota Bogor Andi Rukmana, mengatakan bahwa sengketa rumah seluas lebih dari 425 meter persegi berlangsung sejak 2008 silam. Namun justru pihak ahli waris mengagunkan sertifikat tanah kepada pihak bank dengan total hutang sebesar 300 juta rupiah.

“Kami dari pengadilan terpaksa melakukan eksekusi pengosongan rumah setelah pihak bank melelang rumah sitaan kepada pihak ketiga. Karena ahlis waris tak dapat melunasi batas waktu perjanjian.

Dilokasi yang sama Kuasa Hukum Ahli Waris Rustam Effendi mengatakan termohon eksekusi rumah ini dihuni oleh tiga orang bernama Salmon, Amar Saadun dan Aliya.

“Yang akan dieksekusi adalah ini rumah. Asal mulanya memang ini rumah anggurkan oleh salah satu ahli waris. Ini rumah memang rumah ahli waris dianggurkan 357 juta. Kemudian di bayar 285 selama selama tiga tahun. Jadi rumah ini dicicil diangsurkan selama tiga tahun sampai 280 juta.” Katanya

“Sisanya yang belum terbayar plus bunga 92 juta. Berarti utang ini 75 persennya telah di kembalikan. Hanya 25 persen utangnya yang belum terbayar.” Sambung dia

Sebelum eksekusi kata dia sudah meminta permohonan perlindungan secara tertulis kepada pengadilan tinggi namun sampai eksekusi dilakukan tidak ada tanggapan.

“Jadi saya minta jangan sampai sisa hasil lelang ini digelapkan berikan lah yang 602 juta ini. Mereka juga menyadari. Cuman saya mohon kalau utang sudah di bayar 75 persen masa sih harus di eksekusi secara keseluruhan dimana letak keadilannya. Itu aja, jadi saya ini mohon adanya keadilan.” Harapnya

Sementara itu, usai mediasi selama hampir tiga km eksekusi pengosongan rumah pun rampung. Setelah pihak pengadilan menyediakan tempat tinggal sementara bagi para penghuni ahli waris tersebut. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar