
Tawuran Antar Gangster Di Kota Bogor, Satu Orang Tewas Dicerulit
Mediabogor.co, BOGOR – Tawuran antar kelompok gangster kembali terjadi di Jalan Raya Cipaku, tepatnya di Kampung Neglasari, RT 01/01, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Minggu (12/111/2023) pukul 04.30 wib, menewaskan M Herdiansyah Sutisna, 22 tahun.
“Korban merupakan anggota dari geng Cipaku All Street, meninggal dunia karena luka parah dibagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis cerulit berukuran besar,” kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, Rabu (14/11/2023).
Kapolres mengatakan, petugas gabungan dari Polsek Bogor Selatan dan tim opsnal (buser) satuan reserse kriminal Polresta Bogor kota, yang mendapat laporan ini, langsung melakukan penyidikan dan memburu pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban tewas
“Petugas kami menangkap dua tersangka yang diketahui menjadi pelaku utama pembacokan terhadap korban,” katanya.
Identitas kedua pelaku yakni berinisial RR alias Iki, 19 tahun, bersetatus pelajar, diketahui merupakan eksekutor atau pelaku pembacokan, dan pelaku lainya yakni berinisial MR alias Abang, 22 tahun, yang menyediakan cerulit berukuran besar yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Saat melakukan aksinya kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor mengejar korban, dan pada saat mengengetahui korban terdesak tersangka RR langsung menebaskan cerulitnya tepat pada kepala hingga kotban tersungkur,” jelas Bismo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, karena kalah jumlah, korban dan anggota gengnya terdesak ini langsung berhamburan melarikan diri namun terus dikejar oleh puluhan lawannya.
“Ternyata lawan yang dihadapi kelompok korban bukan satu kelompok namun gabungan dari beberapa genster yakni Geng Toms, kelompom Gg. Jengkol, Ciremai Street, GRS (Gang Rambutan Street), CSB (Ciheleut Slonong Boy), dan Babakan Undak,” kata dia.
Ia menjelaskan, kedua kelompok tersebut memang sudah sepakat menentukan tempat dan waktu untuk tawuran dengan motif untuk mencari kebanggaan kelompoknya, “Kelompok yang menang tawuran nantinnya akan merasa bangga dan hebat,” kata dia.
Sementara edua tersangka dikerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 jo 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berikan Komentar