
Suami Istri Kompak Jualan Sabu di Jonggol
Mediabogor.co, BOGOR – Direktorat Narkoba Polda Jabar dan Polres Bogor mengungkap pengedar sabu di Bogor, kali ini sepasang suami istri terungkap sebagai pengedar sabu di wilayah kecamatan Jonggol, kabupaten Bogor.
Seorang Ibu Rumah tangga (IRT), DS berhasil dibekuk pihak kepolisian di rumahnya, Perum Griya Marselina, Desa Sukagalih, kecamatan Jonggol, kabupaten Bogor, Kamis (28/10).
“Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan 13,21 gram sabu dan 1 buah timbangan digital,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan pers, Jumat (5/11).
Erdi menyebut, barang bukti itu milik tersangka dan suaminya (AS) yang saat ini masih dalam dalam pencarian pihak kepolisian.
Menurutnya, tersangka DS sudah mengedarkan sabu sebanyak dua kali selama satu bulan dan diedarkan di wilayah sekitar Jonggol.
Selain itu, polisi juga berhasil meringkus dua orang lainnya yaitu OP dan EN yang juga sebagai pengedar sabu. Dari tangan OP, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 5,4 kilogram yang dibungkus kemasan teh Cina.
“Tersangka OP ini merupakan pengedar karena saat penangkapam kita mendapatkan adanya timbangan digital. Dari pengakuannya, OP ini sudah enam bulan menjadi pengedar sabu,” kata Kombes Erdi.
Kemudian EN (46) ditangkap atas kepemilikan 169 gram sabu terbagi dalam lima bungkus plastik bening. EN juga mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang kini DPO.
Total sabu dari keseluruhan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 5,6 kilogram narkotika jenis sabu.
“Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka tersebut menggunakan cara sistem tempel, kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli,” jelas Erdi.
Atas kejadian tersebut, ketiganya dihukum dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. (Mug)
Berikan Komentar