
Sembunyikan Ganja Satu Karung di Sawah, Bandar Ganja Asal Bogor Diringkus Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Seorang pelaku berinisial UR alias Erik alias Barok, bandar besar narkoba jenis daun ganja asal Kelurahan Cikaret, Kota Bogor, ditangkap petugas opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkona) Kepolisian resor kota Bogor kota, di rumahnya.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selain menangkap tersangka, tim buser narkoba Polresta Bogor Kota di lapangan juga menyita barang bakti satu karung berisi daun ganja kering siap edar.
“Pelaku penyembunyikan satu karung yang berisi 11 kilogram daun ganja kering itu di tengah pesawahan yang tidak jauh dari rumahnya, ” kata Kapolresta Bogor Kota, Senin (28/8/2023)
Bismo mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan Narkotika jenis Ganja, berdasarkan informasi itu kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menggerbek rumah pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan, namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, setelah di lakukan urine terlihat hasilnya positif ganja (THC),” jelas Bismo.
Dari hasil introgasi tersangka mengaku jika satu karung yang berisi 11 kilogram ganja kering itu disembunyikan oleh temannya di tengah persawahan yang berada tidak jauh dari rumah kontrakanya.
“Pada petugas tersangka mengaku jika satu karung ganja kering itu dia dapat dari dua orang temanya yang saat ini masih DPO,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ANDI)
Berikan Komentar