Selama PPKM Darurat, Satpol PP Tindak 105 Pelanggar dan Sanksi Denda Rp32.550.000

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sedianya telah melakukan penindakan sebanyak 105 tempat usaha yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Penindakan ini berlaku sejak Sabtu hingga Rabu.

Kabid Penegakan Hukum dan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menuturkan, dari operasi penindakan pelanggar PPKM Darurat yang dilaksanakan selama lima hari ini, pihaknya telah menindak sebanyak 105 tempat usaha dengan jumlah denda mencapai Rp32.550.000.

Para tempat usaha ini, menurut Asep, ditindak karena melanggar kebijakan PPKM Darurat. Diantaranya, dari tempat usaha non esensial dan kritikal yang masih beroperasi, hingga tempat usaha esensial dan kritikal yang masih membuka layanan makan di tempat.

“Besarannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggarannya. (Sanksinya) Mulai dari Rp50 ribu hingga 3 juta,” kata Asep, jumat (9/7/2021).

Meski demikian, kata Asep, hingga Rabu (7/7) tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat belum semuanya membayarkan sanksi administratifnya ke Kas Daerah. Tercatat, dari 105 tempat usaha yang melanggar baru 33 tempat usaha yang membayar dendanya.

“Total besaran denda yang sudah masuk ke kas daerah ada sekitar Rp6.650.000, sisanya ada sekitar Rp25.900.000 lagi,” ucapnya.

Asep menyebut memang ada beberapa tempat usaha yang kedapatan melanggar kebijakan PPKM Darurat, namun masih bisa beroperasi kembali. Akan tetapi, tempat usaha itu hanya yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.

“Kaya resto atau rumah makan itu boleh buka, namun harus mengikuti aturan yakni melaksanakan Prokes di lokasi dan tidak melayani makan ditempat,” kata dia.

“Kalau toko baju, sepatu dan lain-lain yang sejenisnya berarti tutup sampai masa PPKM Darurat selesai. Kalau nekat buka akan kena sanksi penyegelan,” lanjut Asep.

Sementara bagi para pelanggar tidak membayarkan denda, nantinya kata Asep, hal itu tidak mungkin. Karena, pada saat menindak tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, pihaknya menyita kartu identitas milik para pelaku usaha.

“Kan ada jaminan KTP penanggung jawab yang kita amankan. Nanti bisa diambil kalau sudah membayar denda administratif yang dikenakan, dengan melampirkan bukti pembayaran ke petugas Satpol PP yang menangani di kantor,” ungkapnya.

“Selama ini ada yang langsung bayar pakai e-banking atau besoknya dibayar dan mengambil KTP ke kantor. Paling lama 2 hari juga udah bayar,” sambung Asep.

Asep mengatakan, saat ini secara umum para pelaku sudah mentaati aturan PPKM Darurat yang diterapkan pemrintah. Namun, tidak dipungkiri masih ada tempat usaha atau pengusaha yang nekat buka dengan cara main kucing-kucingan dengan petugas.

Oleh sebab itu, Asep menambahkan, para petugas baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Satpol PP Kota Bogor akan terus melakukan langkah-langkah penindakan tegas, namun tetap mengedepankan sikap humanis.

“Intinya penindakan semua ini kita lakukan agar upaya penanganan penyebaran Covid-19 19 di Kota Bogor dapat dikendalikan dengan baik,” katanya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar