
Selama Dua Pekan, 39 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor berhasil menangkap sebanyak 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam dua pekan terakhir dalam operasi Jaran yang digelar mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2023.
“Modus operadi yang digunakan para pelaku ini yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko,” papar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 6 Februari 2023.
Dari tangan para pelaku yang berhasil ditangkap, Polres Bogor mengamankan total barang bukti berupa 40 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.
Kata Iman, para pelaku berhasil ditangkap di 4 wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Para pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
” UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melaukan aksinya,” tutup dia. (MUG)
Berikan Komentar