
Selain Kades Tonjong, Kades Kranggan Juga Jadi Tersangka Gara-gara Program Samisade
Mediabogor.co, BOGOR – Kades di Kabupaten Bogor kembali terjerat kasus karena Program yang dicanangkan Bupati Bogor yakni Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa alias Samisade.
Pasalnya, setelah Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang Nurhakim ditetapkan sebagai tersangka, kini bagian mantan Kades Kranggan Kecamatan Gunungputri yang dijadikan tersangka penyelewengan dana Samisade.
IKasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki menyebut, dia tersangka itu adalah Adang, yang merupakan Kades Kranggan periode 2018-2023.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melaksanakan penetapaan tersangka dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan pada Desa Karanggan yang dilakukan oleh mantan kepala desa (tersangka) pada Kecamatan Gunung Putri Tahun Anggaran 2021 s/d 2022,” kata Marjuki.
Sementara, yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, tersangka diduga melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tersangka.
Saat ini, Adang dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 di RUTAN Polres Bogor selama 20 hari sejak tanggal 19 Oktober 2023 hingga 07 November 2023.
“yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dengan hasil Sehat, serta tahanan sementara di titipkan rutan Polres Bogor guna mempermudah pemeriksaan kembali,” tutup dia. (Mug)
Berikan Komentar