
Sejumlah Angkot di Kota Bogor di Jadikan Alat Kampanye Caleg dan Capres – Cawapres
Mediabogor.co, BOGOR – Meski sudah di larang untuk memasang alat peraga kampanye (Apk) di tranportasi publik. Namun masih banyak di temui di sejumlah angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor yang pasang striker di kaca belakang bergambar Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) di masa kampanye 2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menghimbau kepada seluruh kontestan pemilu untuk mentaati aturan agar dapat di nilai oleh masyarakat.
“Kalau taat aturan insyallah masyarakat tentu punya keinginan untuk memiliki orang orang yang berintegritas. Kalau belum apa apa udah melanggar pasti itu akan jadi masalah,” kata Dedie.
Menurut Dedie, Pemkot Bogor bersama Kpu Kota Bogor seeuai aturan sudah menyediakan beberapa titik lokasi untuk pemasangan atribut kampanye di wilayah Kota Bogor.
“Jadi ada beberapa aturan tidak boleh di angkot, tidak boleh menempel di pohon, tidak boleh pasang di tempat pendidikan dan sebagainya,” tegas Dedie.
“Kalau itu dilanggar silahkan di nilai oleh masyarakat,”lanjutnya.
Ia mengatakan, silahkan memasang spanduk yang tidak di larang selama tidak mengganggu visual kepada masyarakat.
“Kan kita menyampaikan nya begini, untuk yang di larang jangan di lalukukan kan gtu. Yang di perbolehkan silahkan selama tidak menggangu visual masyarakat, menjadi sampah visual, tentu kita tidak banyak rewel kita,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor Mochamad Yaffies mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran tentang larangan pemasangan atribut kampanye di tranportasi publik.
“Jadi angkot itu kan sarana publik jadi tidak boleh, sudah di himbau melalui surat edaran,” katanya.
Adapun alasan atau dasar Dishub Kota Bogor terkait larangan alat peraga kampanye pada angkutan umum tersebut lebih kepada faktor keselamatan.
“Lebih kekeselamatan dan jarak pandang. Tapi masih kami bahas sih,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait penempelan alat peraga kampanye Pilpres 2023. Yang mana, alat peraga kampanye dilarang untuk ditempelkan pada angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
“Dilarang untuk menempelkan stiker alat peraga kampanye pada angkutan umum di Kota Bogor,” bunyi surat dikutip MediaBogor.co, Minggu (3/12/2023).
Adapun surat edaran dengan nomor 500.11.14.1/1236 itu ditujukan untuk pimpinan badan hukum atau pemilik angkutan umum di Kota Bogor.
“Surat edaran ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan, sanksi bagi kendaraan yang tetap memasang alat peraga kampanye akan dilakukan penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek,” tutup isi surat edaran.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra tertanggal 30 November 2023. (Andi)
Berikan Komentar