Sebanyak 52 Napi Lapas Gunung Sindur Dapar Remisi Khusus

Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak.52 Napi Nasrani di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor mendapatkan remisi hari raya Natal 2021, pemberian remisi itu dilakukan sebelum napi nasrani melaksanakan ibadah natal di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Sabtu 25 Desember 2021.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 202

Pemberian Remisi Khusus Natal diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto secara simbolis kepada 2 (dua) perwakilan WBP penerima RK I dan RK II;

“Warga Binaasn yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 sebanyak 52 orang, terdiri dari 50 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian 2 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,”kata Mujiarto kepada wartawan.

Pemberian remisi terhadap napi Nasrani juga dihadiri Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan Mitra Gereja GBI WTC Serpong serta Pejabat struktural dan ASN Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,”pungkasnya. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar