Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kota Bogor

Mediabogor.co, BOGOR- Satgas gabungan TNI, Polri, Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bogor melakukan razia cukai ilegal dengan sasaran sejumlah warung atau toko kelontong di tengah dan selatan. Salah satunya, di Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 
 
Razia ini menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok yang ada di Kota Bogor yang di jual dengan harga cukup murah.
 
Asep S Permana Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Bogor, mengatakan, razia ini juga dilakukan menindaklanjuti banyaknya temuan rokok ilegal yang marak peredarannya di sejumlah warung di Kota bogor. 
 
Menurut Asep, jumlah temuan rokok ilegal tersebut terbilang banyak ini dari hasil penyisiran tim satgas di sejumlah warung di wilayah Bogor Tengah dan wilayah Bogor Selatan. 
 
“Pada kegiatan razia cukai ilegal ini tim satgas menemukan sebanyak 507 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Rokok ini jika di hitung perbatang bisa lebih dari seribu batang roko ilegal,” katanya. 
 
“Lebih banyak di temukan di warung kecil atau toko kelontong rokok ilegal ini,” lanjutnya. 
 
Asep menyebut, yang menyebabkan rokok tersebut laku karena memang harganya yang cukup murah. Biasanya yang membeli rokok menyasar kalangan remaja yang belum mempunyai penghasilan tetap. 
 
“memang konsumen nya banyaknya anak remaja yang notabene ya uang saku sedikit, penghasilan tidak ada , tapi merokok sudah mulai kecanduan , yaitu akhirnya mereka memilih rokok rokok tersebut,” ujarnya. 
 
Lebih lanjut Asep menjelaskan, rokok yang beredar di Kota Bogor di distribusikan dari luar Bogor. Hal ini kawan di Kota Bogor tidak memiliki produsen rokok tersebut. 
 
“Selama ini dikota bogor memang untuk produsen tidak ada. Tapi memang kita menjadi target menjualan. Cuma memang ditengah kota sudah tidak ada hanya ada di pinggiran pinggiran warung kecil yang distributornya melakukan pendistribusian melalui kendaraan roda dua,” jelas Asep
 
Atas temuan itu, ia mengatakan, negara mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak dari rokok tidak berlebel cukai di jual para pedagang. 
 
“Jelas kalau merugikan negara. Jelas merugikan, karena kalau tidak pakai cukai sama sekali. Apalagi tidak ada pemasukan terhadap negara, yang salah peruntukan pun itu sudah merugikan negara. 
 
”Produk rokok dan tembakau yang diketahui ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai yang ditemukan seluruhnya disita,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar