Satpol PP Kota Bogor Siap Laporkan Pengerusakam Segel di THM Zentrum

Mediabogor.co, BOGOR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor siap melaporkan pengrusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum ke Polresta Bogor Kota yang terjadi pada Rabu (19/1/22) sore. Satpol PP juga menegaskan, bahwa pengrusakan segeal ini merupakan ranah hukum pidana.

Diketahui pengrusakan segeal akan dikenakan pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk pengrusakan segel oleh THM Zentrum, Satpol PP Kota Bogor membawa hal ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Bogor Kota.

“Iya kami laporkan ke Polresta. Hari ini penyidik kami melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota,” ungkap Agus kepada awak media pada Kamis (20/1/2022) siang.

Agus melanjutkan, pengrusakan segel diketahui bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada aktivitas didalam Zentrum. Kemudian Satpol PP Kota Bogor mengecek ke Zentrum, setibanya di lokasi melihat segel dipintu belakang sudah terbuka.

“Kemudian kami cek, ada karyawan didalam. Mereka tengah berbincang-bincang. Tidak ada pengunjung, mereka tidak ada operasional,” tuturnya.

Agus memaparkan, kemudian dirinya menanyakan alasan pihak Zentrum membuka segel, alasannya tengah bersih-bersih saja. Kemudian ditanya, apakah boleh membuka segel, mereka hanya menjawab tidak tahu.

“Kemudian saya tegaskan, itu tidak boleh dong, yang boleh membuka segel itu hanya petugas Satpol PP Kota Bogor. Karena itu segel resmi dari pemerintah,” paparnya.

Agus juga menekankan, bahwa TH Zentrum ini, disegel permanen, tanpa ada batas waktu.

“Nah, kalaupun mereka nanti mengajukan untuk buka kembali, kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar