
Satpol PP Kecamatan Pamijahan Tertibkan Baliho dan Spanduk, Ini Sasaranya
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan, kembali menertibkan baliho dan spanduk yang kembali dipasang di taman, tiang listrik dan pohon di wilayah kecamatan Pamijahan, Rabu (15/5/2024).
Kepala Seksi Ketertiban Umum Pol PP kecamatan Pamijahan Yul Chaidir mengtakan, dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar iklan spanduk yang melanggar yang berada di Fasilitas Umum (Fasum), sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
“Kita menertibkan seperti spanduk Rokok, baliho dan promosi-promosi lainnya, yang diduga menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik, jelas itu melanggar Perda 4 tahun 2015, tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Pamijahan,” kata Yul Chaidir.
Yul Chaidir menambahkan kegiatan penertiban tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Pamijahan, kabupaten Bogor.
“Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat banyaknya iklan, reklame, spanduk yang ditempel di taman kota dan tiang listrik yang merusak keindahan kecamatan Pamijahan,” tambah Yul Chaidir.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Pol PP Yul Chaidir mengimbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya.
“Mari bersama-sama kita jaga keindahan kecamatan Pamijahan, demi menjadikan Pamijahan menjadi indah dan enak di pandang, serta kepada pelaku usaha agar menempel dan memasang iklan atau spanduk pada tempat yang diperbolehkan, jangan memasang di fasum, pohon, tiang listrik,” tegasnya. ( Agil).
Berikan Komentar