
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bogor Lakukan Penertiban APK yang Melanggar Aturan
MEDIABOGOR.CO, Bogor- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, telah melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban ini terutama ditujukan pada APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik, dan APK yang sudah rusak.
“Kegiatan serentak dilakukan di beberapa jalan protokol, termasuk Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur, melibatkan sekitar 70 personil dari tim tangkas,” ungkap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah kepada media pada Senin, 11 Desember 2023.
Agustiansyah menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran peraturan daerah (perda) serta petunjuk dari Bawaslu.
Sementara Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni, menjelaskan bahwa KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK.

“Dalam upaya pencegahan, Bawaslu telah memberikan himbauan agar APK dipasang sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan,” kata Ahmad Fatoni.
Data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan adanya 1,502 APK yang melanggar aturan. Tindak lanjut terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara administratif dengan penerapan sanksi yang berlaku.
Aksi bersama ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak peraturan dan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga keteraturan kampanye politik di Kota Bogor. (NK)
Berikan Komentar