
Satpol PP Bongkar Belasan Lapak PKL Penjual Miras
Mediabogor.co, BOGOR – Belasan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual minuman keras (miras) yang berada di bahu jalan di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, bongkar oleh petugas gabungan karena melanggar ketertiban umum.
Pembongkaran dan penertiban lapak PKL ini, nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai shelter terminal, taman, dan pedestrian.
Camat Bogor Utara Riki Robiansyah mengatakan, pembongkaran ini karena pedagang yang berjejer telah melanggar ketertiban umum lantaran berjualan di tempat yang bukan peruntukanya.
“Saat ini, ada 17 lapak yang kita bongkar karena melanggar peraturan daerah No 1 Tahun 2021 mengenai penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” ujarnya di lokasi penertiban.
Penertiban tersebut selain melanggar Perda, sambung Riki, karena PKL itu kerap membandel meskipun sudah diberi peringatan.
“Kita sudah berikan Surat peringatan 1,2, dan 3 di wilayah. Dan saat ini ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kota Bogor dan petugas lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, disinggung soal relokasi para PKL tersebut, Riki menambahkan bahwa tidak ada relokasi.
“Kalau untuk relokasi saat ini tidak ada relokasi. Untuk saat ini kita lakukan penertiban,” katanya.
Pantauan mediabogor.co, para petugas tersebut terus meratakan kios serta besi plang informasi yang bertuliskan ‘Pemerintah Kota Bogor. (Andi)
Berikan Komentar