
Satnarkoba Bekuk Puluhan Pengedar Narkoba di Wilayah Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Jawa Barat meringkus 21 orang pelaku pengedar narkoba yang biasa beraksi di wilayah Kota Bogor. Mereka digiring petugas dengan menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selama bulan Maret 2021 berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan menangkap 21 tersangka pengedar. Dalam aksinya, mereka menggunakan sistem tempel atau sistem jaringan putus dalam menjual narkoba.
“Jadi dari bandar besar dibandar kecil hafalkan titiknya kemudian ketika para pengguna membeli akan lewat handphone kemudian di sharelok gitu lokasinya dimana untuk menggambil barang tersebut,” ujarnya, saat pers rilis di Jalan Merdeka, Rabu, (30/3/2021)..
Kapolresta menegaskan akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba. Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barangbukti 94 paket sabu seberat 220 gram kemudian 11 paket ganja dengan berat 280 gram, kemudian 84 paket gorilla dengan berat 1,6 kilogram.
Atas perbutaannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman para pelaku pengedar narkoba ini ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Andi)
Berikan Komentar