
Satlantas Polres Cimahi Amankan Puluhan Kendaraan Dengan Knalpot Bising
Mediabogor.co, CIMAHI – Satlantas Polres Cimahi, Jawa Barat pagi ini melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar, di Alun-alun lembang Kabupaten Bandung Barat. Hasilnya, tidak lebih dari 2 jam, puluhan kendraan diamankan dan diangkut ke Mako Polres Cimahi.
AKP Sudirianto Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi mengatakan, operasi ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan banyaknya kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. “Knalpot bising jelas mengganggu, tidak akan pandang bulu, akan kita tindak, “ungkapnya, Minggu (28/03/2021).
Ia mengatakan, perasi ini akan terus dilakukan diseluruh wilayah hukum Polres Cimahi termasuk Kabupaten Bandung Barat. “Untuk waktu dan tempat operasinya tentatif yah, yang pasti operasi ini akan kita lakukan dijalur-jalur yang diindikasikan banyak pelanggar dan dijalur tikus yang biasa dijadikan penggendara untuk menghindari rajia, “katanya.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat bisa memahami betul aturan lalulintas, dan bisa saling menghargai antara para pengendara dan dengan masyarakat yang berada disepanjang jalan untuk tidak menggunakan knalpot bising. “Kami minta untuk saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan. salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot bising, itukan sangat mengganggu sekali, “ujarnya.
Selain itu, kata dia, razia ini juga dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. “Ya sesuai dengan Uu no 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1, jika terbukti pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”tambahnya. (Fik)
Berikan Komentar