
Rektor UIKA dan Unpak Dukung Bima Arya yang Larang Peredaran Miras Alkohol Diatas 5 Persen
Mediabogor.co, BOGOR- Rektor Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bibin Rubini mendukung langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, yang tetap melarang peredaran miras dengan alkohol diatas 5 persen di Kota Bogor.
“Saya dukung kebijakan pak Wali Kota Bogor Bima Arya tentang larangan peredaran miras, pencegahan penggunaan miras di wilayah Kota Bogor. Karena penggunaan miras yang berlebihan, bisa menjadi awal dari perbuatan kriminal,” ucapnya, kepada awak media, Selasa (11/1/2).
Senada Rektor Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor Endin Mujahidin juga mendukung kebijakan Pemkot Bogor yang melarang peredaran miras di Kota Bogor. Sebab jika melihat dari sisi agama Islam, konsumsi minuman beralkohol tentu dilarang dan termasuk dosa besar.
“Kami mendukung kebijakan itu. Dari prespektif nilai dan agama Islam, konsumsi miras itu kan berarti nilai spiritual seseorang itu rendah, karena termasuk dosa,” ujarnya.
Dari sisi pendidikan, sambung dia, miras membuat orang tidak sadar ketika mabuk, sehingga kedudukannya sama dengan binatang. Padahal, pendidikan itu memanusiakan manusia. Mahasiswa tentu mesti punya kepribadian mahasiswa yang berpendidikan dan menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan dunia pendidikan.
“Dari sisi regulasi juga ada batasan. Kalau dari segi ekonomi, orang yang akrab dengan miras mungkin akan tidak produktif. Di kampus UIKA sendiri ada aturan, kalau mahasiswa terlibat narkoba dan miras, ya bisa saja di keluarkan karena termasuk pelanggaran,” tukas Endin.
Namun, kata dia, perlu ada ketegasan dan konsistensi dari Pemkot Bogor dalam menegakan aturan ini. Sebab, pengawasan dan penindakan perlu dilakukan konsisten jika memang ingin membebaskan Kota Bogor dari miras.
“Penguatannya harus ada ketegasan dari pemkot soal miras ini, semua pihak dan lembaga harus punya satu visi. Termasuk ada solusi yang dibuat, misal dalam bentuk perwali. Ketika ada mahasiswa yang dikeluarkan karena miras atau narkoba, maka harus ada pembinaan dan sebagainya,” ujarnya.
“Saya rasa untuk penguatan, dunia pendidikan juga harus dilibatkan karena miras juga rawan di lingkungan mahasiswa. Artinya regulasi yang tegas, pelaksanaan dan pengawasannya juga tegas,” imbuh Endin.
Beberapa waktu lalu, Selain menyoroti pembangunan THM Holywings di Kecamatan Bogor Timur, Wali Kota Bogor Bima Arya juga melakukan sidak ke sejumlah kafe didampingi Satpol PP, belum lama ini.
“Kita cek surat izinnya semua. Kita pastikan di Bogor jangan ada yang melanggar. Tadi ada satu yang melanggar. Di Bogor ini tidak boleh jual alkohol golongan B dan C. Kalau golongan A izinnya dari pusat. Supermarket, kafe, itu bisa golongan A kadar 0-5 persen. Di atas itu kebijakan Pemda. Kebijakan kami diatas 5 persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas 5 persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan,” tegasnya. (Nick)
Berikan Komentar