Razia KTR, Bima Temukan Promosi Rokok Terselubung Diwarung dan Minimarket

Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Ketua Satgas KTR dan Satpolpp Kota Bogor melakukan razia penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disejumlah warung dan minimarket di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

Dalam razia ini petugas mendapati atribut promosi iklan produk rokok namun secara terselubung dengan tampilan yang berbeda atau tidak terang-terangan menggambarkan sebuah produk rokok seperti pamflet rokok kretek Juara dan spanduk SRC alias Sampoerna Retail Community.

“Sekilas atribut itu seperti prodak minuman atau hal lain, tetapi kalau dilihat lebih jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya sudah macam-macam, yang penting nempel dulu slogan, taglinenya,” Kata Bima. 

Bima Arya menjelaskan, razia ini bukan hanya untuk membuat warga paham tentang Perda KTR, tetapi untuk membaca strategi produsen yang selalu ada saja akalnya lantaran memakai gaya desain yang baru, seolah bukan produk rokok.

“Sampai sekarang mereka masih mencoba masuk melalui event-event bahkan dengan menggunakan nama yayasan, begitu ditelisik ternyata rokok. Jadi harus betul-betul kita sering turun kelapangan dan berkolaboratif,” jelasnya. 

Bima menilai Perda KTR Kota Bogor bisa dibilang paling maju di Indonesia, banyak yang mengapresiasi namun banyak juga yang masih belum paham. 

“Berbicara tentang perda yang kontennya canggih, maju kalau tidak jalan sama saja. Makanya kita dorong agar dilapangan terus di cek oleh satgas,” Katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas KTR Sri Nowo Retno mengatakan, sidak KTR ditempat penjualan yang memasang atribut dan spanduk baik itu iklan promosi dan sponsor produk rokok sudah lakukan di 68 kelurahan sejak tanggal 1 November dan akan terus berjalan hingga 17 Desember 2021.

Kendati demikian, penegakan perda KTR juga bersinergi dengan upaya kampanye protokol kesehatan (prokes) dan kampanye Perilaki Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dimana salah satu indikatornya adalah tidak merokok. Jadi sekarang prokes itu 6M yakni prokes 5M ditambah kegiatan tidak merokok.

“Ini juga sebagai upaya promotif dan preventif pencegahan kepada masyarakat terlebih mencegah lonjakan kasus baru di nataru dan varian baru omnicron yang harus diwaspadai supaya masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes ditambah tidak merokok,”ujarnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar