Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Bima Arya : Jalan Tol Bagi Kepala Daerah

Mediabogor.co, BOGOR – Walikota Bogor, Bima Arya angkat bicara soal putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan batas capres dan cawapres berusia 40 tahun dengan syarat pernah memimpin kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Bima Arya Manilai, putusan MK ini merupakan “Jalan Tol” untuk kepala daerah untuk kepimpinan nasional.

“Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama tapi bisa nyapres atau cawapres,” kata kepada wartawan saat ditemui dalam acara apel gelar pasukan ops mantap brata lodaya 2023 di Gor Pajajaran, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, ibarat PPDB, keputusan MK ini seperti japres, siswa tertentu kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu

“Nah ini begitu, ya kepala daerah yang dianggap berpengalaman dan mungkin berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman, bagaimana mengkur peestasi itu pertanyaannya,” jelas Bima.

Sementara soal Gibran yang akan jadi Cawapres, Bima mengatakan bahwa itu tergantung kesepakatan pimpinan-pimpinan partai koalisi.

“Ya sekarang pun setau saya ketum PAN masih di luar negeri bersama pak Jokowi, jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai, tapi saya pikir itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.

Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.

Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.

Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin (16/10/2023) siang. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar