
PUPR Akan Gunting Kabel Jaringan Provider Tiang Utilitas di Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menindak tegas sejumlah tiang utilitas yang dinilai semerawut dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, temuan itu menjadi peringatan keras bagi para operator dan provider yang kerap kurang memperhatikan pemeliharaan utilitasnya.
Menurut Rena, sebagian besar kabel yang sudah menjadi sampah itu menjuntai ke bawah sehingga terkesan semerawut. Hal itu sengaja dibiarkan oleh para pemilik utilitas untuk efisiensi anggaran pembongkaran.
“Kami data 30 persen kabel di Kota Bogor adalah sampah, ada yang dililit-dililit jadi numpuk. Tiang miring-miring, ada juga yang numpang tiang orang, nggak izin dan tiang keropos nggak ada pemeliharaan,” ungkapnya pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Ia menegaskan, tiang yang miring dan kabel yang menjuntai, menjadi target utilitas yang akan dieksekusi dengan cara dicabut atau digunting.
Oleh sebeb itu, kata dia ini perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya korban akibat tersangkut dan terlilit utilitas saat berada di jalan, seperti yang terjadi pada seorang mahasiswa di Jakarta belum lama ini.
“Saat ini Kota Bogor memang masih belum memiliki Peraturan Daerah terkait utilitas. Namun ke depan, aturan itu akan diterbitkan karena saat ini masih digodok,” tegas Rena.
Dengan begitu, sambil menunggu Perda terkait utilitas tersebut pihaknya memutuskan untuk melakukan pembenahan dan perapihan tiang utilitas disejumlah titik agar tak menelan korban jiwa.
“Misalnya, ada kecelakaan yang ketimpa tiang, atau yang terlilit kabel, siapa yang mau tanggung jawab? Pasti masyarakat nanyanya ke PUPR Kota Bogor,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini juga Wali Kota Bogor sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor.
Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS).
“Jadi, Dinas PUPR dengan masing-masing provider akan membuat PKS di Agustus ini. Sehingga Apjatel ini ada hak dan kewajiban soal kabel ini,” jelas Rena.
ia menjelaskan, PKS ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum Perda Utilitas di Kota Bogor ditandatangani atau disepakati. Sehingga para pemilik kabel merasa bertanggung jawab dengan kepemilikan kabel, yang bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Jadi ketika mereka (pemilik) kabel tidak menggubris permintaan kita untuk perapihan bersama, berati kita cut (potong). Atau kabel dan tiang yang tidak ada tuannya itu yang akan kita eksekusi,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar