PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Longgarkan Rumah Makan dan Tempat Ibadah

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Level 4 di wilayahnya. Kebijakan ini berlaku hingga Senin (16/8/2021) mendatang. Meski diperpanjang, ada dua sektor yang dilonggarkan Satgas Covid-19 Kota Bogor selama penerapan perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Yakni, tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan. Serta, rumah makan, cafe dan restoran diizinkan beroperasi dengan pembatasan.

“PPKM saat ini tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen,” kata Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (10/8/2021).

“Kita akan koordinasikan dengan MUI dan DMI untuk memastikan semua kegiatan di masjid, termasuk (ibadah) jumatan berjalan dengan menerapkan Prokes,” sambungnya.

Kemudian lanjut Bima, untuk rumah makan, cafe dan restoran yang memiliki ruang terbuka, khususnya sirkel udaranya mengalir dengan baik itu boleh beroperasi dengan pembatasan 25 persen. Dan setiap meja hanya boleh diisi dua orang.

“Catatan (tempat usahanya) bukan yang ada di mal, tapi yang ada di luar yang sirkulasinya bisa mengalirlah udaranya,” ucap dia.

“Dan itu yang membedakan, kalau yang lain masih sama,” tandas politisi PAN tersebut. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar