PPKM Level 3, Pemkot Bogor Izinkan Pusat Perbelanjaan Kembali Beroperasi

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini pusat perbelanjaan di wilayah Kota Bogor sudah diizinkan beroperasi kembali. Keputusan ini diambil menyusul pengumuman yang disampaikan Pemerintah Pusat bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jabodetabek turun ke level 3 pada Senin (23/8) malam.

“Kemarin juga kan sudah diujicobakan dan ditinjau langsung oleh pak wali dan Kapolresta. Tinggal diatur teknisnya seperti apa (pengoperasionalan mal),” kata Dedie kepada wartawan Selasa (24/8/2021).

Menurut Dedie, belum semua sektor mendapat relaksasi di tengah penurunan status PPKM Kota Bogor menjadi Level 3 ini. Salah satunya yakni terkait kegiatan belajar mengajar di sektor pendidikan.

“PTM belum. Kita harus lebih cermat mempersiapkan PTM agar tidak terjadi gelombang baru,” ujarnya.

“Oleh karena itu diprioritaskan untuk mempercepat penyelesaian vaksin bagi warga Kota Bogor termasuk pelajar dan mahasiswa,” lanjut Dedie.

Dalam waktu dekat ini, kata Dedie, pihaknya akan menguatkan aturan sejumlah sektor yang sudah dan belum mendapatkan izin beroperasi di tengah masa penerapan PPKM Level 3.

“Nanti akan diturunkan dalam bentuk SE Walikota,” imbuhnya.

Wakil Wali Kota juga mengaku bersyukur atas pencapaian perubahan status PPKM Kota Bogor dari Level 4 menjadi Level 3. Upaya yang dilakukan Forkopimda Kota Bogor untuk menurunkan level Kota Bogor dari resiko tinggi ke sedang berhasil tercapai.

“Mari kita bersama-sama untuk terus mengupayakan status ke zona kuning dan hijau, serta mengupayakan Kota Bogor memasuki fase herd immunity,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang PPKM mulai Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Meski demikian, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali diturunkan statusnya dari Level 4 ke Level 3.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat pernyataannya tentang perkembangan PPKM terkini yang disiarkan langsung lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/9).

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021.

“Untuk pulau Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota,” ujar Jokowi. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar