PPKM Level 3, Anak Usia Dibawah 12 Tahun di Larang Masuk Mall

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah kembali melonggarkan aturan-aturan dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Terutama pada aturan di pusat perbelanjaan. Salah satunya, pemerintah mengizinkan mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Meski dilonggarkan ada beberapa aturan larangan berkegiatan di mal masih tetap berlaku. Seperti pelarangan anak usia 12 dibawah 12 tahun belum bisa berkunjung ke mall.

Chief Marketing Communication Bogor Trade Mall (BTM) Chintan Silalahi mengatakan, saat ini pengunjung anak – anak belum di perbolehkan masuk ke mall. Karena Pemerintah Kota Bogor belum memperbolehkan pengunjung mal di bawah usia 12 tahun.

“Kuncinya di anak-anak, Biasanya penentu jajan-jalan di keluarga itu anak. Sekarang belum di bolehin. kata Chintan di Bogor, Kamis (23/9/2021).

Chintan menyambut rencana Pemerintah Kota Bogor membahas aturan kunjungan ke mal. Menurutnya pengunjung mal di Bogor dibatasi anak usia 12 tahun ke atas.

“Semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sesuai ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya

Pengelola mal di Kota Bogor berharap anak di bawah usia 12 tahun segera diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.

Hingga kini baru lima kota yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar