Polsek Rumpin Amankan Pelaku Penjual Obat Ilegal

Mediabogor.co, BOGOR – Polsek Rumpin amankan seorang pelaku penjual Obat Ilegal di wilayah Rumpin  yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis, (23/11)

Kapolsek Rumpin  Kompol Sumijo mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat yang kami terima, kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).
“Dari pengungkapan tersebut, berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras  Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah,”kata dia.
“Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksima 10  tahun penjara, ungkap Kompol Sumijo.(sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar