
Polresta Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong, 30 Motor Diamankan
Mediabogor.co, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 30 motor karena menggunakan knalpot bising di Jalan Sistem Satu Arah (Ssa), Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Selasa (7/3/2023).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penindakan knalpot brong merupakan kegiatan rutin yang dilakukan anggotanya.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Kapolresta.
Bismo menjelaskan, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.
“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, mengatakan, selain mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot brong.
Menurutnya para pengendara motor juga tidak dilengkapi kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas,” katanya. (andi)
Berikan Komentar