Polres Bogor Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Gunung Putri

Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor akhirnya merilis kasus penimbunan solar subsidi ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak hanya itu, petugas mengamankan tersangka dan puluhan ton solar llegal.

“Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AS warga gunung putri sebagai pelaku tunggal,”ungkap AKBP Iman Imanuddin, kepada awak media, Kamis (27/01/2021).

Ia mengatakan, sedangkan oknum polisi yang sebelumnya didapat saat sidak BUMN masih dalam penanganan pendalaman pemeriksaan.

Iman membenarkan, jika tiga dari dua belas orang yang diamankan saat awal sidak dari tim kawal BUMN yang dipimpin kombes purnawirawan chairil anwar di lokasi penimbunan positif narkoba.

“Hasil penyidikan sejak tim kawal BUMN menyerahkan proses hukum soal penimbunan solar ilegal ke Polres Bogor,”ujarnya.

Iman menerangkan, hasil penyidikan  sejauh ini masih membuktikan hanya satu orang yang bertanggung-jawab atas penimbunan solar ilegal. Sedangkan, untuk satu oknum polisi yang diduga terlibat masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan.

“Modus yang biasa dipakai oleh pelaku adalah belanja solar dari beberapa SPBU dengan menyamarkan mobil boks yang didalamnya berisi drum khusus solar hingga bervolume mencapai 2 ton setiap mobil boks,”paparnya.

Sementara dari hasil rilis diamankan bukti bukti 48 ton solar di lokasi, uang tunai berjumlah 32 juta, puluhan lembar dokumen dan belasan alat untuk peralatan modifikasi kendaraan dan penampungan solar.

Tersangka akan dijerat dengan pasal undang undang migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai 60 milyar rupiah. (Bas)

Berita Terkait

Berikan Komentar