Polisi Tindak Puluhan Sepeda Listrik Yang Keluar Jalur Karena Melanggar Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

Mediabogor.co, Bogor – Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan puluhan sepeda listrik yang di kendarai warga di Jalan Protokol Kota Bogor karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020.

Sepeda listrik yang diamankan Polisi itu milik Beam dan Kebun Raya Bogor.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso sepeda listrik yang diamankan tersebut sudah berlangsung sejak Bulan Januari hingga Agustus 2023.

“Ada 20 unit sepeda listrik yang diamankan, rata-rata sepeda listrik yang diamankan kerena melanggar permenhub nomor 45 tahun 2020,” kata Bismo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Selasa (22/08/2023).

Bismo menjelaskan penindakan ini dilakukan karena para pengguna sepeda listrik yang merupakan anak anak kerap masuk jalan raya itu sangat membahayakan karen jalan diluar jalur yang sudah di sediakan.

“Ada berbagai aduan yang masuk di kami terkait sepeda listrik yang penggunaannya masyarakat sebagai pengguna jalan khawatir, yang masih anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya dan mengkhawatirkan,” ujarnya.

“batas usia paling rendah 12 rahun dan harus didampingi orang dewasa,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman mengatakan dari jumlah sepeda listrik tersebut berasal dari 7 jasa penyewaan. Mereka pun diberikan sosialisasi terkait aturan sepeda listrik.

“Saat ini diberikan sosialisais karena tidak tahu aturan perundangannya. Jadi hanya peringatan,” tutupnya.

Polresta Bogor Kota, bersama Dishub dan Dinas PUPR akan mencarikan solusi terbaik untuk tempat penggunaan sepeda listrik.

Berita Terkait

Berikan Komentar