Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penipuan Pemakaian Dokumen Kependudukan PPDB Zonasi di Kota Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka kasus penipuan alamat palsu dan Kartu Keluarga (KK) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi tingkap SMP di Kota Bogor tahun 2023.

Lima tersangka penipuan berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Mereka terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan analisa barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” ujarnya kepada wartawan Jumat (29/9/2023).

Dia mengatakan, tanggal dalam KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB. Karena yang bisa (digunakan untuk daftar) seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun.

Ia menjelaskan para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut. “Jadi dia (tersangka) menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang.

AS dan MR kata Dia berperan membuat KK palsu dengan alamat sebenarnya adalah SDN polisi 4 kota Bogor Masjid Attaqwa. Dalam pembuatan KK palsu tersebut AS dan MR menerima uang Rp300 ribu per orang.

“Untuk tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta,” jelas Bismo.

Dalam aksinya itu, mereka merubah KK palsu dan tanggal barcode dalam bentuk PDF dan diupload dalam link aplikasi berbagi online. Setelah itu, RS menyampaikan hasil PDF tersebut kepada BS.

“Dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang,” ujarnya.

Sementara para tersangka di jerat pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar