
Polisi Tangkap Ramaja Aksi Tawuran, 6 Orang di Jadikan Tersangka
Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku tawuran antar kelompok remaja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Dari 18 orang yang di amanakan polisi menetapkan 6 orang tersangka pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Roda Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9).
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, kejadian pengeroyokan tersebut menyebabkan korban berinisial F warga Padabenghar tewas akibat mengalami luka sabetan senjata tajam yang mengenai dada.
Menurut Ferdy, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap 18 orang yang terdiri dari dua kelompok.
“Jadi perlu saya jelaskan bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran pada kejadian ini adalah kelompok yang pertama dari atas nama Reborn kemudian yang kedua Parung destroyer,” kata Ferdy saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (19/9/2022).
Ferdy mengatakan, aksi tawuran ini merupakan dedam yang sudah terjadi sejak lama antar kelompok tersebut. Karena lanjut Dia, dari kelompok itu salah satu anggota melakukan pemukulan terhadap anggota kelompok lainya.
“Modus operandi dari peristiwa pidana ini masing – masing kelompok memang sudah memiliki dendam lama karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok yang lain,” jelas Ferdy.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti yang di gunakan para pelaku tawuran. Antara lain dua bileh celurit, pedang, pakain korban dan tiga buah handphone yang di gunakan oleh kedua kelompok tersebut.
Sementara 6 orang tersangka di jerat pasal 67 huruf J Juncto dan pasal 80 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah.
Sedangkan tersangka yang membawa senjata tajam dikenai pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (ANDI)
Berikan Komentar