Polisi Tangkap Perampok Taksi Online di Tol Jagorawi, Begini Kronologinya

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi telah menangkap tiga pelaku perampokan yang menewaskan sopir taksi online berinisial AS (38) di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Ketiganya melukai korban dengan cutter dan obeng.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MFS (20), DY (25) dan JA (23). Berawal ketika para pelaku berencana melakukan perampokan dengan target taksi online.
“Pada hari Minggu 2 April 2023, sekiranya pukul 21.00 WIB, MFS, DY dan JA berkumpul di kosan MFS di Cilingcing, Jakarta Utara. Dikarenakan faktor ekonomi, JA mengusulkan untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memasan taksi online,” kata Fitra, Selasa (4/4/2023).
Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB JA menyuruh MFS memesan taksi online dengan tujuan Rancamaya Ciawi. Setelah dipesan terjadi negpsiasi harga akhirnya transportasi online datang ke Cilingcing untuk menjemput pelaku dengan menggunakan mobil adaihatsu Ayla. Pukul 01.00 WIB, mereka berangkat dari Cilingcing menuju Rancamaya Ciawi,” jelasnya.
Dalam perjalanan, DY berada di bangku depan samping korban, JA bangku kedua belakang dan MFS tepat berada.di belakang korban. Di Tol Jagorawi, pelaku MF memaksa korban untuk berhenti dengan berdalih sudah tidak tahan untuk buang air kecil.
“Akhirnya korban berhenti sebelum keluar pintu Tol Sentul Selatan,” tambahnya.
Ketika berhenti MFS langsung menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman dan menusuk korban menggunakan obeng. Diikuti oleh pelaku DY yang menyayat leher korban menggunakan cutter dan JA menusuk  bagian kepala menggunakan obeng.
“Korban sempat berontak dan mematahkan persneling mobilnya. Karena pelaku 3 orang dan korban sendiri akhirnya korban berhasil dilumpuhkan para pelaku. Setelah itu korban ditarik kebelakang dan kemudi diambil alih oleh pelaku DY,” ungkapnya.
“Ketika korban sudah tidak bergerak pelaku berhenti di KM 37.400. Pelaku menggendong korban keluar dari mobil lalu membuangnya di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi,” tuturnya.
Selanjutnya, mobil tidak dalam posisi netral bisa hidup namun tidak bisa berjalan dikarenakan perseneling nya patah. Akhirnya pelaku MFS dan DY mendorong mobil hingga kurang lebih 100 meter.
“Dan tidak lama kemudian datang PJR Jagorawi. Lalu para pelaku diintrogasi setelah itu karena ketakutan DY dan JA melarikan diri. Sedangkan MFS diamankan oleh petugas PJR Jagorawi,” terangnya.
Dari hasil penyelikan, akhirnya kedua pelaku DY dan JA yang sempat kabur berhasil diamankan polisi di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar