
Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Bayi Owa Jawa di Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Dua pria berinsial MM (32) dan SU (28) diamankan polisi karena menjual belikan satwa Owa Jawa di Kabupaten Bogor. Satwa tersebut dilindungi karena keberadannya yang sudah terancam
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penangkapan ini berawal informasi dari aktivis pemerhati satwa bahwa akan ada transaksi jual beli satwa Owa Jawa pada 26 Oktober 2022. Dari situ polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka MM (32) dan SU (28) yang saat diamankan pada kedua orang tersangka menguasai satu ekor Owa Jawa,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Kepada polisi, Owa Jawa itu juga diperoleh pelaku melalui media sosial seharga Rp 3,5 juta. Lalu, mereka kembali mencari pembeli juga melalui media sosial dengan menawarkan harga Rp 5 juta.
“Terhadap Owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah Badan Konservasi Aspinal di Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan bahwa pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum bertemu dengan pembeli, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat itu Kanit 2 bersama aktivis berhasil mengamankan awalnya satu orang berperan sebagai kurir saudara MM warga Bogor. Dari keterangan tersangka ini dia pun disuruh oleh saudaranya SU warga Canjur. Kedua tersangka sudah kami tangkap dan keterangn saudara SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari Facebook,” ucap Siswo.
Hasil penyelidkan, bahwa pelaku SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tutupnya. (Zian)
Berikan Komentar