Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online Berusia 20 Tahun

Mediabogor.co, BOGOR – Seorang mucikari prostitusi online berinisial AH (20) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Penangkapan itu karena tersangka menjajakan tiga wanita melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan prostitusi online ini atas aduan dari masyarakat.

“Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor,” kata Bismo saat jumpa press di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (22/8/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan disebuah hotel papaho di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur dan didapati laki-laki dan perempuan disebuah kamar hotel papaho.

“Pada hari sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki
laki dan perempuan didalam kamar,” katanya.

Ia menjelaskan, modusnya mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat kemudian mucikari bertemu dengan konsumen.

“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tersangka menawarkan jasa layanan sexual kepada para konsumen dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per satu kali berhubungan.

“Dari prostitusi online tersebut tersangka
mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per satu kali transaksi,” ujarnya.

Dari kasus prostitusi online itu, Polisi berhasil menyita barangbukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar