Polisi Tangkap 4 Pelaku TPPO di Rancabungur, 61 Jadi Korban

Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor menangkap empat orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perumahan Ambar 3 Blok L5 No 10 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, para pelaku itu melakukan TPPO dengan modus penyaluran tenaga kerja ke Malaysia. Kemudian dari hasil laporan masyarakat, pihak kepolisian akhirnya menemukan lokasi tindak pidana TPPO tersebut.

“Dari penyidikan yang dilakukan oleh satreskrim, kami sudah menerapkan 4 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka,” kata Iman pada Rabu, 14 Juni 2023.

Iman menjelaskan bahwa dari tangan 4 orang tersangka polisi mendapati bahwa ada sebanyak 61 orang yang menjadi korban dari kasus tersebut.

“Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 22 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 39 orang yg sudah diberangkatkan, kami sedang koordinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan(Malaysia),” jelasnya.

Keempat orang tersangka itu memiliki tugas masing-masing. LS(49) merupakan Penyalur di Medan, AK(37) Penampung di Rancabungur, RA(32) sebagai Penampung di Rancabungur, dan S als ED (63) Perekrut dari Facebook. Polisi juga memadukan 6 (enam) orang tersangka lainnya kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun danpaling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikitRp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” tutup dia. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar