Polisi Ringkus Pelatih, Kapolres Bogor : 15 Murid laki-lakinya Jadi Korban

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) yang dugaan tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elektronik (ITE) kepada 15 muridnya.

“Kami menetapkan tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 UUD nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 dan atau pasal 2 junto pasal 11 UUD nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers, Senin (7/2).

Namun, Iman menyebut, Satreskrim polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Jika sewaktu-waktu tersangka terbukti melakukan pencabulan secara fisik, polres Bogor akan menambah hukum kepada tersangka.

“Kami sedang mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan pelaku ini, jika iya kita akan menambah hukum kepada tersangka,” katanya.

Iman menyebut, ke 15 korban itu merupakan anak didiknya yang ia latih di sekolah maupun di club futsal yang tersangka kelola. “Semuanya masih di bawah umur,” katanya. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar