Polisi Bongkar Prostitusi Online, Dua Pelaku Diamankan

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial MS (25), dan A (20) yang merupakan warga Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua tersangka dalam kasus ini berperan sebagai germo yang menjajakan VA (15), sebagai wanita pekerja seks komersial atau (PSK)

“Kedua pelaku diamankan di Hotel Reddorz Air Mancur Jalan Jendral Sudirman, pada Jumat 27 April 2023,” kata Kompol Rizka.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian milik VA.

Atas perbuatanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak, dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar