Polisi Bongkar Peredaran Sabu 5,3 Kilogram dan 5.000 Butir Ekstasi di Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Bogor. Total nilai barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan satu tersangka berinisial JK (43). Tersangka diamankan polisi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

“Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Satu orang tersangka telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba,” kata Iman di Polres Bogor, Sabtu (6/5/2023).

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni 5,3 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Jika di uangkan, total mencapai Rp 10 miliar.

“Jika dirupiahkan ini ada sekitar Rp 7,5 miliar untuk sabu, kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp 10 miliar,” jelasnya.

Dengan jumlah barang bukti tersebut, setidaknya 32 ribu jiwa telah diselamatkan dari peredaran narkotika. Adapun narkotika itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Jabodetabek.

“Jaringannya adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, termasuk Jakarta. Dalam peredaran ini dengan metode COD. Jadi diantar, kemudian dibayar ketemu langsung antara pengedar dengan pembeli,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp 10 miliar. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan ini.

“Kami dalami terkait jaringan internasionalnya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Sumatra Utara,” tutupnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar