
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Bogor Sembilan Mucikari Diringkus Petugas
Nediabogor.co, BOGOR – Sembilan orang mucikari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur dalam kasus prostitusi online diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan Kapolda Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, ada 5 lokasi yang dijadikan para tersangka dalam memperdagangkan para korban.
Pengungkapan ini polisi berhasil menangkap sembilan orang mucikari yang memperdagangkan manusia, dua diantaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum.
“Pertama di Reddorz Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley Kecamatan Tanah Sareal, kos-kosan Sindang Sari Bogor Timur, Reddorz Taman Corat Coret, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatab Bogor Utara, dan di Kos kosan Gang Kutilang, Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat,” ujar Kombes Bismo, Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan enam korban yang diperdagangkan oleh para pelaku. Keemam korban merupakan anak dibawah umur.
“Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual,” jelas Bismo.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, kata dia ada yang melalui media sosial (medsos) dan ada yang ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji 4-5 juta perbulan.
“Dari hasil interogasi, para korban melayani 5 tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp 200-250 ribu,” katanya.
Dalam aksinya itu lanjut Bismo, para pelaku juga menawarkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan penawaran harga Rp250-350 ribu.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban ataupun pelaku, hp, pil psikotropika, uang transasksi hasil kejahatan dan alat kontrasepsi.
“Para pelaku di jerat UU Perlindungan anak dan TPPO dengan pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar