
Polisi Bekuk 33 Tersangka Narkotika di Bogor, 4 Orang Residivis
Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus sebanyak 33 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor. Puluhan tersangka itu merupakan hasil operasi sejak Mei-Juni 2023.
“Ini rangkaian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan, salah satunya pengaruh psikotropika, narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (6/6/2023).
Para tersangka itu mengedarkan narkotika di seluruh kecamatan Kota Bogor. Mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, obat psikotropika dan lainnya.
“Modus operandi sistem tempel dimana pembeli pesan ke bandar melakukan (transaksi) media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun dan diantara 33, tersangka ini ada empat orang residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 223.88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir obat-obatan psikotropika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112, maupun Pasal 111 Ayat 1 ancaman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Yang residivis pastinya dari jaksa dan hakim atas pemeriksaan dari Satnarkoba, dengan mencantumkan riwayat residivs akan menjadi pemberat dari vonis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku,” tutupnya. (Ziam)
Berikan Komentar