Polisi Bekuk 17 Pelaku Tawuran dan Pencurian Toko Bangunan

Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 17 pelaku kejahatan diamankan polisi di wilayah Kota Bogor. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan belasan pelaku itu terdiri dari 12 pelaku tawuran dan 5 pencurian toko bahan bangunan. Untuk pelaku tawuran, ditangkap dari beberapa lokasi.

“Terkait aksi kekerasan kami telah berhasil juga mencegah terjadinya korban baik di kedua belah pihak yang pertama di Abdulah Bin Nuh tersangkanya 10 orang. Satu orang di Soleh Iskandar dan satu di Tegalega,” kata Susatyo, Senin (14/6/2021).

Mayoritas, para pelakujanjian dengan kelompok lain untuk tawuran melalui media sosial. “Saling janjian, nunggu diserang sama kelompok lain. Kebanyakan (janjian) lewat media sosial,” tambah Susatyo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamakan berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat berduri. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Terkait UU Darurat.

“Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang,” tegas Susatyo.

Sedangkan, untuk 5 pelaku pencurian toko bahan bangunan terjadi di Kecamatan Bogor Tengah. Dimana, dua diantaranya pasangan suami istri.

“Terkait pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di toko aneka dengan tersangka sebanyak lima orang barang bukti berbagai alat untuk mencongkel, kemudian alat untuk menggergaji sehingga barang bukti yang berhasil kami sita yaitu diantaranya adalah ada laptop dan tablet,” tutup Susatyo. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar