
Penyekatan Kendaraan, Danrem : Pengendara yang Tidak Dapat Tunjukan STRP Diputar Balik
Mediabogor.co, BOGOR – Danrem 061 Suryakancana Bogor Brigjen Achmad Fauzi didampingi Kapolresta dan Dandim meninjau penyekatan arus kendaraan yang ke arah jakarta maupun yang masuk ke Kota Bogor dengan memeriksa satu persatu kendaraan disimpang Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Operasi PPKM Darurat ini masih ada warga yang hendak bekerja tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jadi diputar balikan,”ungkap Danrem 061 Suryakancana Brigjen Achmad Fauzi dilokasi penyekatan, Jumat, (9/7/2021).
Ia mengatakan, operasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga. Dari hasil pengecekan ditemukan warga yang hendak bekerja tidak memenuhi syarat karena tidak menunjukkan STRP sehingga oleh petugas yang berjaga di putar balikan.
“Kita lagi melaksanakan pembatasan pergerakan masyarakat sehingga tadi separuhnya kita putar balikan dan yang belum melengkapi surat-surat Kita berikan pengarahan agar dapat membawa surat bila hendak bekerja di sektor esensial dan kritikal,”kata dia.
“Semuanya kita periksa baik yang arah jakarta maupun yang ke dalam kota. jadi semua arus masuk yang mau kejakarta dan masuk Kota Bogor semua dilakukan pemeriksaan.” lanjutnya
Saat ini kata Danrem masyarakat sudah mulai menyadari adanya penyekatan PPKM Darurat ini. Ia juga meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Untuk itu tetap berada dirumah apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak.
“Alhamdulillah masyarakat sangat patuh mereka juga mengerti setelah diberikan arahan dan menyadari serta mengakui kesalahannya.” katanya. (Andi)
Berikan Komentar