Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Buanglah Sampah pada Tempatnya

Mediabogor.co, BOGOR – Sampah pada dasarnya merupakan material sisa hasil aktivitas mahluk hidup maupun proses alam yang terbuang. Material sisa ini berasal dari manusia, hewan ataupun tumbuhan, yang sudah tidak terpakai. Namun saat ini kebanyakan sampah yang ada, berasal dari sisa produksi rumah tangga maupun produksi industri.

“Permasalahan sampah saat ini merupakan salah satu masalah umum yang belum teratasi secara menyeluruh. Permasalahan sampah akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan bahkan dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan mahluk hidup, apabila tidak diurus dengan baik,”kata Agung Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VI Leuwiliang DLH
“Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah merupakan salah satu penyebabnya, masih banyak masyarakat yang masih sering membuang sampah  sembarangan, berbagai alasan yang dilontarkan oleh masyarakat, seperti tidak adanya tempat khusus yang disediakan oleh pihak yang berwenang, dan bahkan ketidakpedulian masyarakat terhadap rasa malas untuk membuang sampah pada tempatnya,”paparnya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Buanglah Sampah pada Tempatnya
Lanjut Agung, permasalahan sampah ini pun sering disalahkan oleh pihak pemerintah karena tidak dapat mengatasinya secara cepat. Namun, masyarakat sendiri yang tidak menyadarinya bahwa permasalahan sampah ini tidak harus ditangani oleh pemerintah saja tetapi perlu juga partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemeliharaan lingkungan agar tidak terjadi permasalahan sampah.
“Dalam mengatasi permasalahan sampah, pemerintah saat ini sebagai barang sisa yang tidak berguna lagi, menjadi sampah yang ada bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian, sehingga terbentuklah masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan meminimalisir jumlah sampah yang ada,”ucapnya.
Agung menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6. Dengan adanya peraturan tersebut maka setiap daerah diwajibkan memiliki Bank Sampah, TPS atau TPA untuk mengatasi persoalan sampah yang terjadi disetiap daerahnya. Untuk pembuatan TPS (Tempat Penampungan Sementara), sampah sebaiknya dibuat setiap desa agar dapat mempermudah pengelolaannya sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pemprosesan Akhir).
“Melihat permasalahan sampah yang terjadi, seperti masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kesungai, dijalan, dan membakar sampah. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap permasalahan sampah dan tidak adanya perhatian pemerintah sehingga semakin memburuk permasalahan sampah yang terjadi,”jelasnya.
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VI Leuwiliang DLH berinisiatif melakukan operasi menyisir lima kecamatan antara lain kecamatan Cibubunglang, Leuwiliang, Pamijahan, Leuwiliang sadeng dan Nanggung ke lokasi yang menjadi kawasan yang menjadi tempat pembuangan sampah cegah timbunan sampah yang tidak semestinya untuk mengangkut sampah dari pemukiman warga dan kelengkapan perlatan dalam kerja lainnya seperti sepatu but, sarung tangan dan masker.
“Jenis sampah yang dibuang sembarangan yang bukan pada tempatnya ini bermacam-macam mulai dari sampah organik dan anorganik. Saya berharap masyarakat yang tidak peduli dengan daerah sendiri, buang sampah di sepanjang jalan, kami menghimbau ke masyarakat sekitar ” Buanglah mantan ke sembarang tempat, jangan buang sampah sembarangan “. ” Tuturnya. ( Agil).
.

Berita Terkait

Berikan Komentar