Pengusaha AKP Keluhkan Adanya Larangan Mudik 2021

Mediabogor.co, BOGOR – Para pengusaha angkutan kota antar provinsi atau AKAP mengeluh atas kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan pernyataan larangan mudik Lebaran 1443 H dari tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang.

Bagaimana diungkapkan, Dimong salah satu pengelola AKAP di Terminal Bayangan Parung Kabupaten Bogor mengatakan, para pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah merasakan dampak dari pelarangan mudik tersebut, saat ini jumlah pemesan tiket mengalami penurunan drastis.

“Biasanya, penumpang itu setiap hari selalu ada. Sekarang itu bus kosong saja dari malam,” ujarnya

Tidak hanya itu lanjut Dimong bahwa saat ini penumpang AKAP yang berpegian jumlahnya terhitung.

“Tapi ya tetap ada juga sih. Paling 10 orang yang menggunakan jasa bus. Dari sekian persen kursi ya hanya 10 penumpang. Penumpang itu kebanyakan AKAP, padahal sebelum ada larangam mudik, penumpang normal. Setiap bus pasti ada penumpangnya, minimal itu 5 kursi kita bawa ya,” tambahnya.

Dengan adanya larangan mudik, Dimong mengatakan banyak pengusaha bus AKAP yang melelang kendaranya.

“Untuk armada bus banyak yang menganggur, bahkan sampai ada yang sampai dilelang. Tapi kan aturannya gini, kalau memang AKAP tidak boleh, mobil pribadi boleh tidak? Itu yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Dimong membeberkan bahwa sebenarnya berpergian menggunakan AKAP dapat dikoordinir dengan baik.

“Justru kalau pakai AKAP, satu titik terkoordinir. Kalau pribadi pasti kan tidak terkoordinir. Tiba-tiba masuk Jawa Tengah, Jawa Timur, gitu. Kalau memang AKAP tidak boleh, kendaraan pribadi juga harus tidak boleh. Stasiun kereta api juga tidak boleh,” paparnya.

Aturan larangan mudik ini menurut Dimong sangat merugikan pengusaha AKAP.

“Pengusaha AKAP sangat merasa dirugikan kalau sampai tidak ada mudik ini, berapa PO yang harus gulung tikar. Mereka dari sekian ratus unit, paling yang beroperasi empat unit,” jelasnya.

Selain itu, Dimong menyarankan agar pemangku kebijakan dapat memberikan solusi yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.

“Kalau kita ini AKAP ya sebenarnya simple, mudik ya mudik saja. Tapi peraturan di dalam bus itu diperketat. Misal dua kursi untuk satu orang. Contohnya, di stasiun ada tes swab dan lain-lain, kenapa di terminal tidak? Dari sekian persen orang yang sudah di vaksin, boleh dong mudik,”pungkasnya. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar